Monday, October 13, 2008

Aturan Ngeblog - Bagian 2

Blogging Rule Images


Ini adalah bagian kedua dari seri tulisan “Aturan Ngeblog”. Untuk sekedar mengingatkan, bagian pertama lalu membahas tentang deep linking ke blog lain dan tentang komentar2 atau diskusi yg beredar di blog kita. Nah, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai aturan penggunaan gambar dan pemilihan nama domain. Penggunaan image sendiri memang sudah banyak dipertanyakan, terutama pada bahasan mengenai copy-paste beberapa waktu lalu. Sekarang saatnya kita bahas bersama.



Penggunaan Image Dan Thumbnail


Secara umum, pemasangan gambar di blog kita yg bukan asli milik kita sendiri tanpa ijin adalah ilegal. Hal ini tercantum secara jelas pada undang2 di US, yg berarti mencakup seluruh situs atau blog yg pemiliknya berlokasi di negara tersebut.


Dua cara yg seringkali digunakan untuk menghindari pelanggaran undang2 tersebut adalah dengan melakukan inline linking dan pembuatan thumbnail. Cara pertama berarti kita meletakkan gambar milik orang lain (tanpa termodifikasi) di dalam blog kita dan memberikan link ke sumber asli dari gambar tersebut. Sedangkan pada cara kedua, kita terlebih dahulu membuat thumbnail atau versi kecil dari gambar yg ingin kita pajang. Thumbnail inilah yg selanjutnya kita tempelkan di halaman blog kita. Dan sama seperti cara pertama, kita juga memberikan link ke sumber asli dari gambar yg bersangkutan.


Manakah yg diperbolehkan?


Diperbolehkan atau tidaknya masih belum jelas karena belum diatur secara jelas dalam undang2. Namun cara pertama sebaiknya dihindari, karena dengan menggunakan inline linking dimana gambar di-load langsung dari server asli pemilik gambar tersebut, maka kita telah melakukan “pencurian” bandwidth.


Penggunaan thumbnail relatif lebih aman, selama kita melakukan perubahan dimensi gambar, tidak sekedar mendietkan besar file. Silakan simak kasus di pengadilan antara Kelly dan Ariba Soft Corp. untuk lebih jelasnya.


Langkah2 yg sebaiknya dilakukan berkaitan dengan penggunaan image milik orang lain:



  • Hindari inline linking.

  • Hindari penggunaan gambar milik orang lain, termasuk melakukan modifikasi, tanpa memberikan tautan ke sumber aslinya.

  • Sebisa mungkin meminta ijin terlebih dahulu kepada pemilik gambar yg bersangkutan.

  • Sebisa mungkin gunakan gambar2 yg memang boleh dipergunakan secara bebas.


Pemilihan Nama Domain


Dalam memilih nama domain, salah satu hal yg perlu dipertimbangkan adalah penggunaan nama2 yg telah menjadi trademark individu atau perusahaan tertentu. Misalnya saja, “iphone”. Menurut aturan AntiCyberSquatting Consumer Protection Act, pemilik trademark yg legal dapat saja mengambil alih domain tersebut apabila diinginkan. Untuk lebih detilnya, ketentuan take over ini diatur pada Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP), yaitu:



  • Individu atau perusahaan yg bersangkutan dapat membuktikan bahwa trademark tersebut adalah miliknya secara hukum.

  • Individu atau perusahaan yg memiliki domain tidak dapat membuktikan bahwa mereka berhak dan memiliki minat atas nama domain tersebut.

  • Nama domain tersebut didaftarkan dan dipergunakan untuk tindakan2 yg tidak semestinya.


Salah satu kasus hukum yg cukup terkenal adalah antara pihak Continental Airlines dengan continentalairlines.com. Pada kejadian tersebut, pemilik continentalairlines.com menggunakan domain tersebut untuk me-redirect pengunjung ke sebuah situs travel dimana pengunjung dapat membeli tiket pesawat Continental Airlines. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa perusahaan penerbangan tersebut berhak untuk mengambil alih domain continentalairlines.com.


Beberapa tahun lalu, waktu saya masih bergulat di dunia PTR, sempat pula terjadi kasus kepemilikan nama domain. Kalau tidak salah ingat, domain yg menjadi masalah adalah TweetyMail, dan pihak yg menggugat adalah Warner Bros karena Tweety (ya, si burung kuning kecil itu) adalah tokoh karakter yg menjadi trademark milik mereka.


Satu2nya langkah untuk menghindari masalah di kemudian hari yg berkenaan dengan domain name adalah jelas, dengan tidak mendaftarkan nama domain yg mengandung trademark tertentu. Untuk lebih pastinya, dapat dilakukan pengecekan kepemilikan trademark melalui situs ini.




Bagian terakhir, bagian ketiga, akan membahas mengenai paid content / review dan sekali lagi tentang komentar dari pembaca blog kita. Stay tune!



Artikel ini ditulis oleh Cosa Aranda dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 28 May 2007. Artikel ini disponsori oleh Resensiku.com, blog yang berisi resensi buku dan film terbaru. Artikel bebas untuk didistribusikan ulang untuk keperluan non-komersil selama mencantumkan nama penulis dan sumber artikel serta tidak merubah isi.

No comments: