Monday, October 13, 2008

ILMU OM COSA XIV

Aturan Ngeblog - Bagian 1


Blogging Rule Images


Tahukah Anda kalau ngeblog itu gak segampang nulis kejadian yg kita alami sehari2 di buku diari mungil warna biru muda? Gak perlu malu kok kalo gak tahu, karena saya sendiri juga baru tahu kalo ngeblog bisa sama susahnya dengan ngedapetin tiket Spiderman 3 di hari premiere tanggal 7 Mei lalu. Dan suer, kali ini saya gak akan bahas tentang copy-paste lagi (dan lagi).



Tentang Deep Linking


Deep Linking adalah memberikan tautan kepada halaman yg ada pada suatu situs, baik situs milik kita sendiri maupun milik orang lain. Bagi situs kita, melakukan deep linking dapat membantu dalam hal SEO, terutama mencegah terjadinya supplemental result yg disebakan oleh adanya orphan page (halaman yg tidak memiliki backlink). Sedangkan, bagi situs lain, deep link akan membantu mempopulerkan situs mereka.


Pada kenyataannya, deep link dapat menjadi sebuah pelanggaran hukum apabila kita memberikan tautan kepada halaman situs lain tanpa memberitahukan secara eksplisit (kepada pembaca) bahwa situs tersebut bukan milik kita. Skenario lain adalah apabila kita memberikan link ke halaman situs lain sedemikian rupa hingga tampak seolah2 halaman tersebut adalah bagian dari situs kita. Misalnya saja dengan memasang link download software ke server situs pembuat software tersebut tanpa menunjukkan bahwa link tersebut mengacu kepada situs lain yg bukan milik kita.


Contoh kasus hukum yg pernah terjadi adalah antara Ticketmaster Corp. dan Tickets.com, Inc., dimana Tickets.com melakukan deep link ke halaman pembelian tiket milik TicketMaster. Pihak TicketMaster di sini mengajukan tuntutan karena Tickets.com mengirimkan trafik ke situs mereka melalui jalur belakang, bukan dari pintu gerbang.


Lalu apa yg harus kita lakukan?


Pada dasarnya, kekuatan dari blog adalah dari trackback dan pingback, sehingga secara umum, sah2 saja apabila kita memberikan deep link ke suatu halaman artikel yg ada pada blog lain. Tapi jangan lupa, bisa saja seorang blogger meminta link diberikan langsung ke halaman depan blognya, jadi jika blog tersebut memiliki TOS tersendiri, pastikan Anda telah membacanya.


Bagi deep link ke situs non-blog, sebaiknya tunjukkan dengam jelas bahwa tautan tersebut mengarah pada situs lain yg bukan milik Anda. Untuk kasus link download software di atas misalnya, Anda bisa saja memberikan tulisan “(download from developer website)” sebagai keterangan tambahan di samping link download yg ada.


Tentang Komentar Di Blog


Ajang diskusi adalah satu elemen dalam blog yg membuatnya berbeda dengan situs biasa. Selain membuat tulisan makin hidup dan berkembang, komentar juga dapat membantu terciptanya sebuah komunitas. Eh ngomong2 soal komunitas, ada yg bilang kalau CosaAranda.com itu forum loh, bukan blog. Jika saya boleh bilang, itu lah salah satu kehebatan adanya form komentar di blog.


Menurut hukum yg berlaku, blogger berhak untuk mendukung hak kebebasan berbicara dengan mengaktifkan ajang diskusi di blognya. Tapi sebaliknya, blogger berkewajiban untuk mengawasi komentar2 yg masuk dan menjaganya agar tidak berisikan hal2 yg berkaitan dengan kejahatan federal dan pelanggaran kepemilikan intelektual. Jika komentar2 tersebut dibiarkan, maka seorang blogger dapat dituduh telah berkontribusi dan bekerjasama dalam suatu pelanggaran hukum.


Takut? Well, tahukah Anda bahwa saya pernah dituntut oleh Microsoft karena membiarkan diskusi yg berlangsung di blog mengenai cara mengakali sistem proteksi Windows Genuine Advantage (WGA)? Saya bersyukur karena pihak Microsoft ternyata gak begitu paham soal ngeblog karena waktu itu saya berdalih bahwa komentar2 yg tertulis adalah bukan tanggung jawab saya, hehehe. Yg jelas momen tersebut gak akan saya lupakan. Yah, kapan lagi bisa dapat email peringatan dari pengacara hukum Microsoft, cukup sekali itu aja :)


Nah, jika mengacu pada hukum, maka sebenarnya pihak Microsoft bisa saja meminta informasi detil mengenai komentar2 yg masuk tersebut. Tentang IP yg digunakan misalnya. Untuk referensi, salah satu contoh kasus yg sempat disidangkan adalah antara Doe dan Cahill.


Lalu apa yg harus kita lakukan?


Tidak begitu sulit sebenarnya. Cukup dengan melakukan moderasi komentar dan mengawasi terus diskusi yg berlangsung di blog Anda, sehingga hal2 yg tidak diinginkan tidak sampai muncul ke permukaan. Disarankan juga untuk memberikan informasi kepada pengunjung blog bahwa Anda akan membeberkan detail dari komentator apabila diminta oleh pihak hukum.




Bagaimana dengan kedua aturan di atas? Yg perlu diingat, sampai saat ini memang masih belum ada aturan yg secara gamblang mengatur mengenai deep linking dan komentar, tapi mencegah sellau lebih baik daripada mengobati, jadi… waspadalah… waspadalah… !!!


Bagian kedua akan membahas mengenai penggunaan image (yg sebelumnya banyak dipertanyakan) dan trademark nama domain. Sabar ya :)


PS:

Ngomong2, jika saya ngadain kontes seperti si Veron ini, bakal ada yg ikutan gak ya? ;)



Artikel ini ditulis oleh Cosa Aranda dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 14 May 2007. Artikel ini disponsori oleh Resensiku.com, blog yang berisi resensi buku dan film terbaru. Artikel bebas untuk didistribusikan ulang untuk keperluan non-komersil selama mencantumkan nama penulis dan sumber artikel serta tidak merubah isi.

No comments: